
Hosted by Direktorat Jenderal Pajak · EN

Pemerintah memastikan akan tetap memberikan insentif perpajakan kepada dunia usaha pada tahun depan.

Direktorat Jenderal Pajak ingatkan masyarakat mencermati syarat mendapatkan insentif PPN yakni syarat rumah tidak boleh berpindah tangan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Insentif PPN DTP diberikan mulai November 2023 hingga Desember 2024 yang terbagi dalam dua fase.

Pemerintah memperluas kebijakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Penerintah (DTP) hingga menjangkau pembelian rumah sampai Rp5 miliar.

Wajib pajak dapat mengklarifikasi dan memberikan penjelasan apabila mendapatkan SP2DK alias surat cinta dari DJP

Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemerintah dengan DPR RI menyepakati target penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp1.988,8 triliun.

Kementerian Keuangan menyatakan kegiatan pemungutan pajak terhadap transaksi judi online tidak akan terjadi karena perjudian dilarang di Indonesia.

Pemerintah akan menyiapkan insentif bagi para calon investor mobil listrik yang hendak masuk ke Tanah Air, salah satunya berupa peniadaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).