
Hosted by Nor Baiti · EN

A. Prosedur Tindakan Penagihan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Penagihan pajak merupakan salah satu perhatian utama para pihak di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sejalan dengan hal tersebut, berbagai perundang-undangan telah ditetapkan dan mengalami perbaikan atau penyempurnaan untuk menciptakan sistem penagihan pajak yang mampu memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, yaitu terbentuknya semangat ataupun kesadaran diri dari masyarakat luas dalam pembayaran pajak sehingga dalam proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dapat berjalan lancar. Tujuan penagihan pajak di dalam instansi pemerintahan antara lain adalah untuk menjaga kestabilan pendapat keuangan baik di daerah maupun pusat. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penagihan pajak sangatlah membutuhkan partisipasi masyarakat secara aktif. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dimulai dari Penerbitan Surat Teguran, Penyampaian Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sampai dengan eksekusi lelang yang bertujuan untuk menagih sebagian ataupun seluruh tunggakan yang belum dibayar.. Secara rinci, Penagihan Pajak dilakukan dengan cara: 1) Menegur atau memperingatkan, 2) Melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus 3) Memberitahukan Surat Paksa, 4) Mengusulkan pencegahan, 5) Melaksanakan penyitaan, 6) Melaksanakan penyanderaan, 7) Menjual barang yang telah disita. B. Penagihan Pajak Penagihan Pajak dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif. Penagihan pasif dilakukkan melalu Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak. Penagihan pajak aktif atau penagihan pajak dengan surat paksa diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan mengatur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan ppencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyenderaan, menjual barang-barang yang telah disita •Penagihan Pajak Pasif Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari belum dilunasi, maka tujuh hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran. •Penagihan Pajak Aktif Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, di mana dalam upaya penagihan ini fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang. C. Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 Latar Belakang lahirnya Undang-Undang No. 19 tahun 2000 Tindakan penagihan pajak yang selama ini dilaksanakan adalah berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Dengan Undang- Undang Penagihan Pajak yang demikian itu diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat wajib pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil serasi dan selaras dalam wujud tata aturan yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian hukum

Assalamualaikum wr.wb perkenalkan nama saya Norbaiti dengan nim 2010112220040 Halo para teman-teman yang cantik dan ganteng- ganteng semua, semoga hari ini tidak ada yang patah hati yaa. bersama saya lagi Norbaiti dari prodi ppkn Disini saya akan membahas/menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Setiap warga negara sudah memiliki hak tertentu sejak ia lahir. Jika mengacu pada hak universal, maka hak itu dikenal sebagai hak asasi manusia (HAM). Berikut ini beberapa contoh hak-hak warga negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. 1) Persamaan kedudukan di dalam hukum (Pasal 27 ayat 1) 2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2) 3) Kemerdekaan berserikat (hak politik) (Pasal 28) 4) Ha katas kelangsungan hidup (pasal 28B) warga negara juga harus menjalankan kewajibannya untuk Indonesia. Berikut ini sebagian contoh kewajiban warga negara sebagaimana tertera dalam UUD 1945: 1). Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1) 2)Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3) 3. wajib menghormati hak asasi manusia (pasal 28j ayat 1) Kesimpulan dari penjelasan saya tadi adalah Setiap warga negara sudah memiliki hak tertentu sejak ia lahir. Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan Sekian penjelasan saya tentang hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945. Sampai bertemu lagi di konten saya selanjutnya Tetap patuhi prokes yaa