
Hosted by KBR Prime · EN

Mudik..mudik...mudik..Segala jurus mengantisipasi kemacetan pun disiapkan. Mulai dari contraflow hingga one way nasional. Pemudik motor, khususnya, perlu persiapan fisik yang memadai agar memiliki stamina prima. Pemudik motor pun menjadi concern pemerintah hingga pihak kepolisian mengeluarkan rilis saran dokter. Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya mudik ramah anak. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Euforia kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup C masih terasa. Suporter bola masih menanti-nanti kepastian Indonesia bisa melenggang ke Piala Dunia setelah kemenangan pada 25 Maret kemarin.Eks pelatih, Shin Tae Yong bahkan ikut girang dengan kemenangan timnas yang pernah diasuhnya tersebut. Shin Tae Yong mengapresiasi kemenangan Timnas dibawah asuhan coach baru, Patrick Kluivert. Meski begitu, STY menyayangkan adanya beberapa momen yang bisa dimanfaatkan untuk mencetak gol. Kemenangan membuat Indonesia tetap berada di peringkat keempat klasemen Grup C kualifikasi zona Asia dengan koleksi sembilan poin dari delapan laga. Tapi gimana nih kans Indonesia melanggeng di Piala Dunia 2026?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkonfirmasi bahwa perkara penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.Sebelumnya DPR telah mempublikasikan RUU KUHAP. Dalam draf tersebut, DPR mencantumkan penghinaan terhadap presiden sebagai pengecualian perkara yang dapat diproses secara restorative justice.Namun kemudian, ketentuan itu diralat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ada kesalahan redaksi dari draft yang dipublikasikan dimana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP.Melansir laman Mahkamah Agung, Keadilan restoratif atau restorative justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.

Penolakan atas RUU TNI tak menyurutkan niat DPR mengesahkannya. Usai RUU TNI disahkan, belakangan masyarakat sipil ganti menyoroti RUU Polri. RUU Polri saat ini menunggu giliran buat dibahas DPR. Tapi, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasannya belum dapat dimulai karena pihaknya masih menunggu surat presiden atau surpres ihwal RUU Polri.Meski begitu hal ini sudah menimbulkan respon dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya pengesahan RUU TNI belum lama ini masih jadi polemik dan gugatan di MK.RUU Polri sendiri bukanlah hal baru. Lantaran sejak 2024, RUU Polri jadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mencatat sejumlah masalah substansial. Katanya revisi tersebut berpeluang membuat kepolisian jadi institusi “superbody”. Juga RUU Polri dianggap gagal fokus membahas masalah fundamental, seperti pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar (oversight mechanism) dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara maupun pelayanan masyarakat.Salah satu poin yang jadi permasalahan adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri. Pasal ini memperbolehkan Polri melakukan penindakan pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian khawatir, intervensi polisi dalam membatasi ruang siber berpotensi mengecilkan ruang berpendapat publik.

Teror kepala babi yang menimpa media Tempo terus jadi sorotan. Beragam respons mengemuka terkait ancaman kepada pilar keempat demokrasi itu.Pekan lalu, jurnalis Tempo berinisial FCR dikirimi kepala babi oleh orang tak dikenal. Tiga hari setelahnya, kantor Tempo kembali mendapatkan kiriman paket berisi enam ekor bangkai tikus tanpa kepala.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Pemred Tempo bersama Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ).Koordinator KKJ Erick Tanjung menyebut teror dan intimidasi adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang Pers. Kata dia, upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara.Tapi beragam respons mengemuka atas peristiwa ini. Salah satunya dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang menyarankan kepala babi itu, dimasak saja. Respons ini kemudian menjadi trending topic di media sosial. Namun kemudian, ia mengklarifikasi bahwa pernyataannya menyempurnakan cara FCR merespons teror tersebut. Menurutnya ia menyempurnakan dengan cara mengecilkan si peneror, yakni cara menurunkan ketakutan yang ingin dia sebarkan. Sedangkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagai mantan jurnalis sangat menyayangkan jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. Pihaknya mendukung kejadian ini agar dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian.Sementara, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengutuk keras teror tersebut. Dia tidak setuju dengan cara-cara yang dianggap biadab tersebut. Kata dia, pers nasional sudah bersusah payah membangun demokrasi dan pers jadi salah satu pilarnya. Jadi teror macam kepala babi dianggap mencederai prinsip demokrasi.

Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama. Yaitu yang pertama terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Pasal kedua yang dibahas adalah pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut. Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan. Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan. Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap perancangan Undang-Undang yang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Sidang Dewan yang terhormat berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Terima kasih.

Euforia mudik makin terasa, terlihat dari makin ramainya pemberitaan persiapan sarana dan prasarana oleh pemerintah dan perbincangan persiapan masyarakat di media sosial. Semua pihak tentu berharap hasil yang sama. Yaitu, mudik di lebaran tahun ini terselenggara dengan lancar dan aman. Beberapa kebijakan diambil pemerintah demi mencapai itu. Seperti pelaksanaan program mudik gratis, penyiapan rekayasa lalu lintas di jalur mudik, pembatasan angkutan barang, hingga kebijakan work from anywhere (WFA) bagi PNS. Bahkan, siswa sekolah bakal menikmati libur lebaran lebih panjang tahun ini. Yaitu mulai 21 Maret sampai 8 April 2025 dan kembali masuk 9 April 2025. Total siswa sekolah libur 20 hari. Buat kalian yang rencana mudik, gimana nih persiapannya?

Itu tadi pernyataan Staf khusus menteri pertahanan, Deddy Corbuzier yang memandang tindakan masyarakat sipil menginterupsi rapat panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum. Eks Mentalis tersebut menyebut aksi aktivis menggerebek pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, 15 Maret 2025, bukanlah kritik atau masukan yang membangun. Gimana menurut kamu?

Istilah "Liga Korupsi Indonesia" juga belum lama viral di media sosial. Istilah ini merujuk pada peringkat kasus korupsi di Indonesia.Klasemen ini terinspirasi dari dunia sepak bola, di mana klub-klub diberi peringkat berdasarkan skor. Liga Korupsi Indonesia menyajikan daftar kasus korupsi yang merugikan negara dengan nilai kerugian besar.Beberapa kasus seperti Korupsi Pertamina dengan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 900 triliun dan Kasus Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun) menempati peringkat atas.Lantas, apakah kondisi ini bisa diatasi dengan penjara hiu seperti yang dicetuskan tadi?

Sebanyak 29 musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Hak Cipta. Vokalis Band Gigi, Armand Maulana menjelaskan, 29 penyanyi tidak menggugat UU Hak Cipta. Melainkan melakukan uji materiil. Alasannya? Karena ada masalah di ekosistem musik Indonesia, khususnya masalah antara pencipta lagu dengan penyanyi. Judicial review diajukan untuk memperjelas performing rights. Jadi 29 artis meminta MK untuk memperjelas aturan menyanyikan lagu saat pertunjukan langsung atau live.Siapa saja yang mengajukan gugatan? Di antaranya: Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, Ghea Indrawari dan musisi lainnya.